Gaji Karyawan

Standar Gaji Karyawan Rumah Sakit Swasta

412
×

Standar Gaji Karyawan Rumah Sakit Swasta

Sebarkan artikel ini
standar gaji karyawan rumah sakit swasta
standar gaji karyawan rumah sakit swasta

Tentu Anda penasaran berapa standar gaji karyawan rumah sakit swasta. Sektor kesehatan menjadi salah satu penyerap tenaga kerja yang cukup besar. Hal tersebut tidak terlepas dari banyaknya pusat kesehatan. Baik rumah sakit, klinik dan yang lainnya. Rumah sakit menjadi pusat layanan kesehatan umum yang pengunjungnya sangat banyak.

Hal tersebut berbanding lurus dengan kebutuhan karyawan di rumah sakit. Profesi karyawan rumah sakit baik yang medis maupun non-medis masih sangat prospek ke depannya. Bagi Anda yang tertarik untuk terjun di bidang kesehatan, kami akan memberikan ulasan standar gaji karyawan rumah sakit swasta secara lengkap.

Gaji Karyawan Rumah Sakit Swasta Berdasarkan Status Pegawai

Rumah sakit swasta biasanya berada di bawah naungan yayasan atau Perseroan Terbatas (PT), atau badan usaha yang lainnya. Seperti pada perusahaan pada umumnya, rumah sakit swasta umumnya juga melakukan penggajian kepada karyawannya. Namun standar gaji karyawan rumah sakit swasta tersebut berbeda-beda tergantung dengan status karyawannya.

Pada umumnya, status karyawan di rumah sakit swasta dibedakan menjadi beberapa di antaranya: karyawan trainee, karyawan kontrak, karyawan tetap full-timer dan karyawan tetap full-timer khusus.

Karyawan trainee

Karyawan trainee merupakan karyawan yang sedang dalam masa percobaan. Jangka waktu percobaannya pun antara 3 hingga 6 bulan. Jika pihak rumah sakit menilai bahwa karyawan tersebut berpotensi dan bisa berkembang, maka mereka akan memberikan tawaran kontrak.

Sementara itu, jika pihak rumah sakit menganggap kurang layak, maka karyawan tersebut tidak mendapatkan perpanjangan kontrak. Dengan kata lain, karyawan tersebut tidak lolos masa percobaan dan tidak bisa menjadi karyawan di rumah sakit tersebut.

Selama menjadi karyawan trainee, karyawan tidak mendapatkan gaji full, biasanya 80% dari gaji pokok karyawan kontrak. Karyawan yang sedang magang juga termasuk karyawan dalam kategori ini.

Baca juga: Potensi Gaji Karyawan Walet Menggiurkan

Karyawan kontrak

Apabila karyawan tersebut lulus masa percobaan, mereka akan menjadi karyawan kontrak. Nah, karyawan kontrak ini sudah mendapatkan gaji penuh beserta dengan tunjangan berdasarkan kesepakatan. Masa kerja karyawan tersebut juga dihitung dari masa kontraknya.

Secara aturan, pihak rumah sakit tidak boleh melakukan perpanjangan kontrak selama dua kali dan lamanya 3 tahun. Para karyawan kontrak ini akan mendapatkan promosi menjadi karyawan tetap jika kinerjanya bagus dan sesuai dengan harapan manajemen rumah sakit.

Karyawan Tetap Full-timer

Para karyawan ini mempunyai status sebagai karyawan tetap. Karyawan tetap ini biasanya akan mendapatkan gaji pokok beserta dengan berbagai tunjangan. Besaran gaji yang didapatkan berdasarkan pada jabatan dan juga masa kerja mereka.

Di banyak rumah sakit, karyawan tetap ini pada akhir masa jabatan juga akan mendapatkan pesangon atau tunjangan pensiun. Evaluasi tunjangan tersebut berdasarkan pada kinerja karyawan yang dilakukan setiap tahun.

Karyawan Tetap Full-timer khusus

Meski tidak banyak, ada karyawan tetap yang menyandang status karyawan khusus ini. Sederhananya, karyawan ini mempunyai keistimewaan dari pihak rumah sakit atas kinerja atau prestasi yang dia dapatkan selama bekerja.

Besaran gaji untuk karyawan tetap khusus ini juga ditetapkan sesuai dengan penilaian pihak rumah sakit.

Kenaikan Gaji Karyawan Rumah Sakit Swasta

Apakah karyawan rumah sakit swasta juga ada kenaikan gaji? Tentu saja ada. Komponen yang biasanya dinaikkan adalah gaji pokok. Kenaikan gaji tersebut melalui beberapa pertimbangan seperti: kenaikan golongan pegawai, prestasi pegawai, kenaikan inflasi, dan penilaian khusus terhadap karyawan tertentu.

Masa kerja juga menjadi pertimbangan untuk kenaikan gaji. Semakin lama karyawan tersebut bekerja, pihak rumah sakit juga akan memberikan apresiasi berupa kenaikan gaji. Hal tersebut merupakan wujud penghargaan rumah sakit atas loyalitas yang telah karyawan berikan di tempat kerjanya.

Komponen Slip Gaji Karyawan Rumah Sakit Swasta

Ada beberapa komponen slip gaji karyawan rumah sakit yang sama dengan karyawan di sektor lainnya. Salah satunya adalah gaji pokok. Besaran gaji pokok ini yang menentukan adalah pihak manajemen rumah sakit.

Selain gaji pokok, pihak manajemen rumah sakit juga akan memberikan beragam tunjangan kepada karyawannya. Salah satunya adalah tunjangan transportasi. Besaran tunjangan ini setiap karyawan sama jumlahnya.

Selain itu, ada tunjangan risiko yang diberikan kepada karyawan pada posisi tertentu. Sebagai contoh, karyawan rumah sakit yang mengurusi pasien terpapar Covid-19, maka mereka akan mendapatkan tunjangan risiko dalam slip gajinya.

Karyawan juga akan mendapatkan insentif profesi yang telah memberikan pelayanan kepada pasien secara langsung. Namun tidak semua karyawan rumah sakit yang bisa mendapatkan tunjangan ini, hanya dokter dan perawat saja.

Selain insentif profesi, pihak rumah sakit juga akan memberikan tunjangan kesehatan dan obat. Untuk tunjangan kesehatan sendiri, karyawan akan mendapatkan jaminan kesehatan baik dari BPJS maupun pihak asuransi lainnya. Mereka  juga akan mendapatkan tunjangan obat yang besarannya tergantung dari pihak manajemen rumah sakit.

Para pekerja kesehatan ini juga akan mendapat tunjangan hari raya dan juga cuti. Besaran tunjangan hari raya ini juga ditentukan langsung oleh pihak manajemen rumah sakit. Ada yang memberikan besarannya sama satu kali gaji sebulan, namun ada yang memberikan lebih kecil. Besaran tunjangan tersebut umumnya tergantung dengan tingkat okupansi rumah sakit.

Komponen Kompensasi Rumah Sakit Swasta

Pada pembahasan di atas, kami sudah memberikan penjelasan mengenai gaji pokok dan beberapa tunjangan karyawan rumah sakit. Selain itu, beberapa rumah sakit juga memberikan kompensasi lainnya berupa tunjangan maupun bonus.

Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasan lengkapnya sebagai berikut!

Tunjangan

Salah satu kompensasi yang diberikan oleh pihak rumah sakit adalah tunjangan. Nah, tunjangan sendiri bisa dibedakan lagi menjadi tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap dan tunjangan lain.

Tunjangan tetap

Tunjangan ini merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan secara tetap dan berkala. Jenis tunjangan ini tidak berkaitan dengan tingkat kehadiran karyawan. Jadi karyawan hadir penuh atau izin beberapa hari, mereka tetap akan mendapatkan tunjangan tetap.

Tunjangan ini juga tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi kerja. pembayaran tunjangan tetap ini biasanya bersamaan dengan gaji pokok.

Salah satu jenis tunjangan tetap adalah tunjangan suami atau istri. Besaran tunjangan ini biasanya 25% dari gaji pokok. Ada juga tunjangan anak yang besarannya 10% dari gaji pokok. Namun demikian, maksimal hanya 3 anak yang mendapatkan tunjangan tersebut.

Ada juga tunjangan profesi yang diberikan oleh pihak rumah sakit berdasarkan pada tingkat jabatan karyawan. Tentu saja tunjangan direktur rumah sakit berbeda dengan tunjangan perawat biasa.

Selain tunjangan profesi, ada tunjangan kesehatan yang umumnya berupa jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya. ada juga pihak rumah sakit  yang memberikan tunjangan kesehatan berdasarkan pada tingkat jabatannya.

Untuk karyawan tertentu, misalnya karyawan pada bagian radiologi akan mendapatkan tunjangan resiko. Besaran tunjangan tersebut berbeda-beda tergantung dari kebijakan rumah sakit. Ada yang memberikan tunjangan sebesar Rp 100.000 per bulan.

Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan ini pembayarannya bisa langsung atau tidak langsung. Selain itu, sifat tunjangan ini juga tidak tetap. Pihak rumah sakit akan membayarkan tunjangan ini bersamaan dengan gaji pokok atau tidak.

Salah satu jenis tunjangan tidak tetap adalah tunjangan kesehatan. Namun berbeda dengan jaminan atau asuransi kesehatan layaknya pada tunjangan tetap. Karyawan bisa mendapatkan tunjangan ini jika mereka rawat inap atau rawat jalan.

Besaran tunjangannya pun juga tergantung dari pihak rumah sakit. Salah satu contohnya adalah tunjangan kelahiran. Pihak rumah sakit akan memberikan tunjangan sebesar Rp 2.500.000 untuk kelahiran normal. Sementara untuk kelahiran sesar, karyawan akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4.000.000. Selain itu, karyawan juga akan mendapatkan tunjangan obat yang besarannya tergantung dari pihak rumah sakit.

Tunjangan Lain

Tunjangan ini merupakan tunjangan khusus di luar tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap. Adapun jenis-jenis tunjangan lain-lain ini di antaranya adalah tunjangan jaga malam, tunjangan pensiun, tunjangan shift serta tunjangan hari raya.

Selain itu, karyawan juga akan mendapatkan tunjangan pensiun serta tunjangan asuransi. tunjangan pensiun ini bisa dicairkan ketika sudah pensiun. Sementara itu, tunjangan asuransi ini termasuk tunjangan kecelakaan kerja dan yang lainnya.

Besaran tunjangan tersebut juga berbeda-beda tergantung dari tingkat jabatan, masa kerja dan status kepegawaian. Namun itu, tergantung pada kebijakan masing-masing rumah sakit.

Jaminan

Selain tunjangan, karyawan rumah sakit juga akan mendapatkan jaminan. Umumnya, ada tiga jenis jaminan bagi karyawan, seperti jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Jaminan Kematian (JK)

Besaran jaminan kematian ini umumnya 0.3% dari total gaji karyawan per bulan. Pihak rumah sakit yang akan menanggungnya. Sebagai contoh, apabila ada karyawan yang meninggal, maka pihak keluarga akan mendapatkan uang duka dan uang pemakanan yang besarannya diambil dari jaminan kematian tersebut.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Besaran tunjangan ini sebesar 5.7% dari gaji karyawan dengan komposisi 2.0% dari pihak rumah sakit dan 3.7% dari gaji karyawan. Tunjangan ini bisa karyawan cairkan ketika sudah pensiun.

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

Besaran tunjangan sebesar 3 hingga 6% dan dibebankan kepada perusahaan. Karyawan yang sudah berkeluarga akan mendapatkan tunjangan 6% sementara yang belum sebesar 3%.

Insentif

Rumah sakit juga akan memberikan insentif kepada karyawan baik perorangan atau kelompok. Salah satunya adalah insentif perawatan yang besarannya tergantung dari kebijakan rumah sakit. Ada pihak rumah sakit yang memberikan Rp 150.000 per bulan.

Selain itu, ada juga insentif non-perawatan yang besarannya tergantung dari jumlah pasien yang berobat di rumah sakit.

Bonus

Dalam kondisi atau capaian tertentu, pihak rumah sakit juga akan memberikan bonus kepada karyawan mereka. Namun demikian, tidak semua karyawan bisa mendapatkan bonus ini. Hanya karyawan dengan masa kerja tertentu yang berhak mendapatkan bonus tersebut.

Selain itu, ada juga bonus akhir tahun jika rumah sakit mencapai atau melebihi target tahunan. Karyawan juga akan mendapatkan bonus akhir tahun tersebut.

Baca juga: Nominal Gaji Karyawan Pencetak Uang Perum Peruri

Penutup

Itulah pembahasan lengkap mengenai standar gaji karyawan rumah sakit swasta yang bisa Anda tahu. Karyawan rumah sakit mendapatkan gaji pokok layaknya karyawan pada sektor lainnya. Hanya saja yang membedakan adalah tunjangan atau pendapatan non-gaji pokok.

Karyawan rumah sakit swasta akan mendapatkan beragam tunjangan, jaminan, insentif, hingga bonus sesuai dengan prestasi, masa kerja maupun jabatan. Namun demikian, tunjangan, jaminan, insentif dan bonus tersebut besarannya tergantung dari kemampuan finansial rumah sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *