Cara Menghitung Kompensasi PKWT: 5 Contoh dan Pajaknya
Cara menghitung kompensasi PKWT berdasarkan Pasal 16 PP 35/2021 adalah masa kerja dalam bulan ÷ 12 × satu bulan upah yang menjadi dasar kompensasi. Contohnya, masa kerja enam bulan dengan...
Hak Karyawan Cara menghitung kompensasi PKWT berdasarkan Pasal 16 PP 35/2021 adalah masa kerja dalam bulan ÷ 12 × satu bulan upah yang menjadi dasar kompensasi. Contohnya, masa kerja enam bulan dengan dasar upah Rp5.000.000 menghasilkan kompensasi bruto Rp2.500.000.
Perhitungan tersebut memerlukan pemeriksaan status kontrak, komponen upah, dan masa kerja yang benar. Nominal sebelum pajak juga perlu dibedakan dari jumlah yang akhirnya diterima.
Catatan pembaruan hukum, 5 November 2026: DPR memberitakan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Naskah pengundangan final dan ketentuan peralihannya belum berhasil diverifikasi dalam penelusuran ini. JDIH Kemnaker masih menandai PP 35/2021 berlaku. Artikel ini menjelaskan formula yang berhasil diperiksa, tanpa mengasumsikan isi perubahan baru.
Siapa yang berhak menerima kompensasi PKWT?
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang lazim disebut kontrak kerja untuk jangka waktu atau pekerjaan tertentu. Pekerja harus memastikan status hubungan kerjanya sebelum memakai rumus dalam artikel ini.
Menurut Pasal 15 PP 35/2021, pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT yang mempunyai masa kerja sedikitnya satu bulan secara terus-menerus. Pembayarannya dilakukan ketika PKWT berakhir. Ketentuan pemberian kompensasi ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing dalam hubungan kerja PKWT.
Ada ketentuan khusus bagi usaha mikro dan usaha kecil: Pasal 16 ayat (6) menetapkan besarannya berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. Karena itu, contoh umum di bawah tidak dapat langsung dipaksakan untuk seluruh kondisi usaha tersebut.
Kompensasi PKWT juga berbeda dari pesangon dalam pengakhiran hubungan kerja PKWTT. Pahami terlebih dahulu perbedaan PKWT dan PKWTT agar dasar perhitungannya sesuai.
Langkah menentukan masa kerja dan dasar upah
Cara menghitung kompensasi PKWT yang tepat yaitu menetapkan masa kerja yang diperhitungkan, menentukan dasar upah, lalu memasukkan keduanya ke rumus secara proporsional. Siapkan kontrak, perpanjangan kontrak, serta rincian penghasilan sebelum mulai menghitung.
1. Cocokkan tanggal mulai dan berakhirnya kontrak
Gunakan periode yang benar-benar dijalani. Jika kontrak berakhir normal setelah enam bulan, gunakan enam bulan. Jika kontrak dihentikan lebih awal, periksa periode pelaksanaan sampai hubungan kerja berakhir.
Untuk masa kerja yang mencakup pecahan bulan, catat tanggal secara lengkap. Pasal 15–17 tidak memberikan rumus teknis rinci konversi hari menjadi pecahan bulan. Mintalah dasar penghitungan tertulis; jangan menganggap pembagi 30 hari atau pembulatan ke bawah selalu diwajibkan aturan.
Pisahkan pula periode yang kompensasinya sudah dibayar. Langkah ini membantu menghindari periode terlewat atau dihitung dua kali.
2. Tentukan upah yang masuk rumus
Dasar upah diatur dalam Pasal 16 ayat (2)–(4) PP 35/2021.
| Susunan upah | Dasar kompensasi |
|---|---|
| Upah pokok dan tunjangan tetap | Upah pokok ditambah tunjangan tetap |
| Upah tanpa tunjangan | Upah tanpa tunjangan tersebut |
| Upah pokok dan tunjangan tidak tetap | Upah pokok |
Jika terdapat tunjangan tetap sekaligus tunjangan tidak tetap, identifikasi masing-masing komponennya. Jangan langsung menggunakan seluruh penghasilan yang masuk rekening.
Sebagai simulasi, pekerja menerima upah pokok Rp4.500.000, tunjangan tetap Rp500.000, serta lembur dan uang makan berdasarkan kehadiran. Dasar kompensasinya adalah Rp5.000.000, dengan asumsi klasifikasi tunjangan tersebut benar.
Periksa sifat pembayarannya melalui kontrak dan ketentuan perusahaan. Nama “tunjangan” pada slip saja belum cukup untuk menyimpulkan apakah komponen tersebut tetap atau tidak tetap.
3. Hitung nominal bruto, lalu periksa potongan
Masukkan masa kerja dan dasar upah ke rumus. Setelah memperoleh kompensasi bruto, cocokkan rincian pajak atau potongan lain yang dicantumkan perusahaan.
Simpan perhitungan bruto dan jumlah bersih dalam baris berbeda. Cara ini memudahkan penelusuran apabila angka transfer berbeda dari hasil hitungan awal.
5 contoh perhitungan kompensasi PKWT
Seluruh angka berikut merupakan simulasi, bukan informasi gaji perusahaan tertentu. Asumsinya: dasar upah Rp5.000.000 per bulan, periode kompensasi belum pernah dibayar, masa kerja berupa bulan penuh, serta memakai formula umum Pasal 16.
1. Cara menghitung kompensasi PKWT 3 bulan
Misalnya kontrak berjalan dari 1 Januari sampai 31 Maret dan selesai sesuai perjanjian.
3 ÷ 12 × Rp5.000.000 = Rp1.250.000.
Jadi, kompensasi brutonya seperempat bulan upah. Pekerja tidak perlu menunggu masa kerja mencapai satu tahun untuk menggunakan perhitungan proporsional.
2. Cara menghitung kompensasi PKWT 6 bulan
Misalnya kontrak berjalan dari 1 Januari sampai 30 Juni.
6 ÷ 12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Hasilnya setengah bulan upah. Angka tersebut merupakan kompensasi untuk periode kontrak yang dihitung, sedangkan gaji bulan terakhir perlu diperiksa secara terpisah.
3. Kompensasi untuk masa kerja 12 bulan
Untuk satu periode kontrak selama 12 bulan:
12 ÷ 12 × Rp5.000.000 = Rp5.000.000.
Hasilnya satu bulan upah yang menjadi dasar kompensasi.
4. Kompensasi untuk masa kerja 18 bulan
Untuk satu periode kontrak selama 18 bulan yang belum dibayarkan kompensasinya:
18 ÷ 12 × Rp5.000.000 = Rp7.500.000.
Nilainya setara satu setengah bulan upah. Perhitungan tetap proporsional meskipun masa kerja melebihi satu tahun.
5. Kompensasi untuk masa kerja 24 bulan
Untuk satu periode kontrak selama 24 bulan:
24 ÷ 12 × Rp5.000.000 = Rp10.000.000.
Hasilnya dua bulan upah. Jangan memakai contoh ini untuk menghitung ulang periode yang kompensasinya sudah dilunasi.
Ringkasan kelima simulasi:
| Masa kerja | Pengali dasar upah | Kompensasi bruto |
|---|---|---|
| 3 bulan | 0,25 | Rp1.250.000 |
| 6 bulan | 0,50 | Rp2.500.000 |
| 12 bulan | 1,00 | Rp5.000.000 |
| 18 bulan | 1,50 | Rp7.500.000 |
| 24 bulan | 2,00 | Rp10.000.000 |
Jika dasar upah Anda berbeda, ganti Rp5.000.000 dengan angka yang sesuai dokumen pengupahan.
Bagaimana jika kontrak diperpanjang?
Pasal 15 ayat (4) mengatur pembayaran kompensasi ketika periode PKWT sebelum perpanjangan selesai. Kompensasi untuk periode perpanjangan dibayarkan ketika periode tersebut berakhir.
Misalnya kontrak pertama enam bulan, kemudian diperpanjang enam bulan. Dengan dasar upah tetap Rp5.000.000:
- Saat kontrak pertama selesai: 6 ÷ 12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
- Saat periode perpanjangan selesai: 6 ÷ 12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Total ilustrasinya Rp5.000.000, dengan dua waktu pembayaran. Jika upah berubah ketika kontrak diperpanjang, mintalah rincian dasar upah untuk setiap periode. Jangan menyamakan nominal kedua pembayaran tanpa memeriksa datanya.
Bagaimana jika resign atau kontrak diputus lebih awal?
JDIH Kemnaker menjelaskan Pasal 17 PP 35/2021: apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya, pengusaha tetap wajib memberikan kompensasi berdasarkan masa PKWT yang sudah dijalani.
Misalnya kontrak 12 bulan dihentikan setelah delapan bulan, dengan dasar upah Rp5.000.000:
8 ÷ 12 × Rp5.000.000 = sekitar Rp3.333.333.
Ini simulasi kompensasi masa kerja, dengan pembulatan ke rupiah terdekat. Kewajiban lain belum dimasukkan.
Ganti rugi sisa kontrak merupakan perhitungan berbeda. Pasal 62 UU Ketenagakerjaan perlu diperiksa bersama alasan pengakhiran dan pengecualiannya. Karena itu, pekerja yang resign sebelum waktunya tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa kompensasi tersebut merupakan seluruh penyelesaian hak dan kewajibannya.
PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan juga perlu dibedakan: jika pekerjaan selesai lebih cepat, Pasal 16 ayat (5) menghitung kompensasi sampai pekerjaan selesai. Periksa jenis kontrak sebelum menggunakan tanggal akhir perkiraan.
Cara menghitung pajak kompensasi PKWT
Hitung kompensasi bruto terlebih dahulu, kemudian tentukan perlakuan pajaknya berdasarkan jenis pembayaran dan keadaan penerimaannya.
Dalam FAQ resmi DJP tentang PMK 72/2025, pertanyaan nomor 7, DJP menjelaskan bahwa kompensasi cipta kerja menggunakan ketentuan tersendiri dalam PP 68/2009. Perhitungannya dipisahkan dari penghasilan pada masa pajak terakhir, dengan tarif 0% sampai Rp50 juta.
FAQ tersebut diterbitkan dalam konteks insentif sektor pariwisata tahun 2025. Rujukan di sini terbatas pada penjelasan pajak kompensasinya; artikel ini tidak menyatakan pekerja pabrik otomatis mendapatkan insentif tersebut.
Tarif yang digunakan untuk simulasi pajak
Untuk pembayaran yang memenuhi kategori uang pesangon dalam pengertian perpajakan dan dibayarkan sekaligus, Pasal 2 dan Pasal 4 PP 68/2009 mengatur PPh Pasal 21 final dengan lapisan berikut:
| Lapisan penghasilan bruto | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp50.000.000 | 0% |
| Bagian di atas Rp50.000.000 sampai Rp100.000.000 | 5% |
| Bagian di atas Rp100.000.000 sampai Rp500.000.000 | 15% |
| Bagian di atas Rp500.000.000 | 25% |
Istilah uang pesangon dalam ketentuan pajak mencakup pembayaran sehubungan dengan berakhirnya masa kerja. Pengelompokan pajak tersebut tidak menyamakan rumus hak kompensasi PKWT dengan pesangon PKWTT.
Contoh nominal kecil dan nominal di atas Rp50 juta
Jika kompensasi bruto Rp2.500.000 dibayarkan sekaligus ketika hubungan kerja berakhir, seluruhnya masih berada pada lapisan tarif 0%, dengan asumsi tidak ada pembayaran terkait lain yang harus digabungkan.
PPh final = 0% × Rp2.500.000 = Rp0.
Untuk simulasi terpisah, anggap jumlah bruto yang memenuhi pengelompokan tersebut Rp60.000.000:
- Rp50.000.000 pertama × 0% = Rp0.
- Rp10.000.000 berikutnya × 5% = Rp500.000.
- Total PPh final = Rp500.000.
- Jumlah setelah pajak = Rp59.500.000, dengan asumsi pajak ditanggung penerima dan tidak ada potongan lain.
Tarif diterapkan per lapisan. Seluruh Rp60 juta tidak langsung dikalikan 5%.
Periksa pembayaran bertahap dan bukti potong
PMK 16/PMK.03/2010 mengatur penerapan tarif atas jumlah kumulatif dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender. Pembayaran pada tahun ketiga dan berikutnya memiliki perlakuan berbeda.
Karena itu, pembayaran bertahap tidak otomatis mendapatkan lapisan 0% baru setiap kali transfer. Untuk kompensasi ketika kontrak diperpanjang atau pembayaran gabungan beberapa jenis hak, mintalah penjelasan klasifikasi pajak dari payroll atau KPP.
Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan, termasuk ketika tarifnya 0%. Cocokkan jenis penghasilan, nominal bruto, serta pajak pada bukti tersebut dengan rincian pembayaran.
Checklist jika hasil perhitungan berbeda
Sebelum menyimpulkan terjadi kekurangan pembayaran, periksa hal berikut:
- Apakah status hubungan kerja benar PKWT?
- Apakah tanggal mulai dan akhir sesuai dokumen?
- Apakah periode yang dihitung sudah pernah dibayar?
- Apakah dasar upah memasukkan tunjangan tetap secara tepat?
- Apakah angka yang dibandingkan sama-sama bruto?
- Apakah pajak dan potongan lain dijelaskan tertulis?
Ajukan permintaan rincian kepada HR atau administrasi perusahaan. Sertakan hitungan Anda agar selisihnya dapat ditelusuri per komponen.
Jika belum selesai, upayakan perundingan bipartit dan simpan buktinya. Mintalah informasi prosedur penyelesaian perselisihan kepada Disnaker setempat atau pendamping serikat pekerja. Proses dan hasilnya bergantung pada bukti serta ketentuan yang berlaku.
Untuk pemeriksaan hak lain, baca panduan hak karyawan saat kontrak habis.
FAQ
Apakah bekerja tiga bulan sudah bisa mendapat kompensasi?
Menurut Pasal 15 PP 35/2021, masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus memenuhi ambang waktu pemberian kompensasi. Untuk tiga bulan, formula umumnya menghasilkan seperempat bulan dasar upah, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus yang relevan.
Apakah uang lembur ikut menjadi dasar kompensasi?
Lembur tidak menjadi komponen dasar dalam rumus Pasal 16. Periksa upah pokok, tunjangan tetap, atau susunan upah tanpa tunjangan sesuai kondisi pengupahan pekerja.
Apakah menolak perpanjangan menghapus kompensasi kontrak sebelumnya?
Jika PKWT selesai sesuai waktunya, Pasal 15 mengatur pembayaran kompensasi saat kontrak tersebut berakhir. Bedakan keadaan ini dengan mengundurkan diri sebelum tanggal akhir kontrak.
Apakah kompensasi di bawah Rp50 juta pasti bebas seluruh pajak?
Untuk pembayaran yang memenuhi ketentuan PP 68/2009, lapisan sampai Rp50 juta dikenai tarif 0%. Namun, klasifikasi dan pembayaran kumulatif perlu diperiksa. Gaji terakhir atau penghasilan lain mempunyai perhitungan tersendiri.
Kesimpulan
Cara menghitung kompensasi PKWT dimulai dari masa kerja dan dasar upah yang tepat, kemudian memakai rumus proporsional masa kerja ÷ 12 × satu bulan upah. Pisahkan periode kontrak, kompensasi bruto, serta pajaknya.
Langkah berikutnya adalah mencocokkan simulasi dengan kontrak dan rincian payroll, lalu meminta penjelasan tertulis jika ada selisih. Periksa pula pembaruan hukum yang disebutkan di awal artikel. karyawanpabrik.com merupakan blog informasi independen; penetapan hak pada kasus tertentu memerlukan pemeriksaan dokumen dan aturan yang sesuai.
