Gaji Karyawan

Cara Menentukan Gaji Karyawan pada Usaha Kecil

264
Cara Menentukan Gaji Karyawan pada Usaha Kecil

Sebagai pengelola usaha kecil, tentu Anda harus cermat dan teliti agar usaha Anda maju dan berkembang. Menghitung gaji karyawan usaha kecil memang mempunyai metode tersendiri. Tentu saja perhitungannya berbeda dengan perusahaan yang sudah besar. Usaha kecil biasanya juga mempunyai omset rata-rata di bawah 100 juta per bulannya. Selain itu, jumlah karyawan yang bekerja juga tidak banyak. Nah, bagaimana cara menentukan gaji karyawan pada usaha kecil?

Secara umum, perhitungan gaji karyawan pada usaha kecil itu menggunakan 3 metode. Yaitu perhitungan berdasarkan pada omset usaha, perhitungan berdasarkan jumlah hari kerja dan berdasarkan jam kerja. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan lengkapnya sebagai berikut.

Cara Menghitung Gaji Karyawan Usaha Kecil

Pemerintah memberikan panduan dalam menentukan gaji usaha kecil dan menegah melalui Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang besaran Upah minimum provinsi (UMP) dan Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK). Peraturan tersebut juga membahas mengenai usaha kecil dan menengah.

Untuk usaha dengan skala yang kecil, Pemerintah memberikan kelonggaran dalam besaran Gaji. Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) bisa memberikan gaji kepada karyawan paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat setempat.

Dengan kata lain, untuk melakukan perhitungan gaji karyawan usaha kecil tersebut, Anda perlu mengetahui besaran rata-rata konsumsi masyarakat. Sebagai contoh, Jika usaha Anda berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Rata-rata konsumsi masyarakat di Sleman sebesar Rp 2.500.000 per  bulannya. Gaji karyawan minimal per bulannya adalah 1.250.000 per bulan.

Perhitungan tersebut bisa Anda jadikan sebagai pedoman untuk menentukan estimasi biaya karyawan usaha kecil. Nah, bagaimana cara menghitung gaji karyawan dengan tepat? berikut penjelasan lengkapnya.

Cara Menentukan Gaji Karyawan Pada Usaha Kecil Berdasarkan Omset

UMKM umumnya mempunyai omset berkisar Rp 100 juta hingga 1 miliar per tahunnya. Namun demikian, besaran gaji pada masing-masing usaha itu berbeda-beda omsetnya. Hal tersebut karena ada perbedaan penjualan, kondisi perusahaan dan faktor lainnya.

Lalu, berapa persen porsi gaji karyawan usaha kecil dari total keseluruhan omset? Dalam hal ini, para ahli memberikan pendapat yang berbeda-beda. Ada yang mengemukakan sebesar 15%, 20%, maupun 30% dari omset. Tentu saja, pelaku usaha bisa menentukan besarannya berdasarkan pada kondisi masing-masing perusahaan dengan kisaran 15% – 30% dari omset usaha.

Para ahli tersebut juga sepakat bahwa porsi gaji karyawan tidak boleh lebih dari 30%. Hal tersebut jika tetap dilakukan akan menimbulkan masalah pada kelancaran usaha Anda.

Sebagai contoh, Anda mempunyai usaha produksi makanan ringan dengan omset Rp 20 juta setiap bulannya. Kemudian, anda menetapkan porsi gaji dari total omset 20%. Dengan kata lain, porsi gaji atau biaya tenaga kerjanya adalah Rp 4 juta per bulan. Biaya tersebut bisa anda alokasikan untuk membayar karyawan.

Anda bisa mempekerjakan 2-3 karyawan untuk mendukung usaha Anda tersebut. Jika anda juga terlibat dalam  bisnis tersebut, Anda juga masuk dalam perhitungan tersebut. Misalnya, anda merekrut dua karyawan. Anda bisa memberikan gaji kepada mereka maksimal Rp 2 juta per bulannya.

Jika ternyata pada pelaksanaannya, Anda membutuhkan karyawan lebih, sementara untuk biaya beban tenaga kerja sebesar Rp 4 juta per bulan tidak cukup. Anda bisa menggunakan persentase 30% dari total omset, atau Rp 6 juta per bulannya. Asalkan tidak lebih dari 30% dari total omset.

Apakah ada pajak penghasilan untuk gaji karyawan pada usaha kecil?

Berdasarkan pada Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadi,  ada klasifikasi penerima upah yang terkena pajak.

Jika penerima upah menerima gaji bulanan lebih dari Rp4.500.000 per bulan, karyawan tersebut berkewajiban membayar pajak penghasilan progresif. Sementara itu, jika penghasilan karyawan di bawah Rp4.500.000 per bulan, maka tidak berkewajiban membayar pajak. Hal ini sesuai dengan pasal 21 peraturan Dirjen Pajak.

Cara Menentukan Gaji Karyawan pada Usaha Kecil berdasarkan Jumlah Hari Kerja

Selain menentukan gaji karyawan berdasarkan pada omset, usaha kecil juga bisa menentukan gaji berdasarkan pada jumlah hari kerja. Metode penggajian seperti ini memang direkomendasikan untuk UMKM. Hal tersebut karena akan memudahkan pelaku usaha untuk memberikan gaji secara proporsional.

Metode ini menggunakan patokan jumlah hari masuk kerja dengan rumus sederhana sebagai berikut.

=(Jumlah Hari Kerja/ Jumlah hari sebulan) X besaran gaji satu bulan.

Misalnya, Bu Indarti bekerja di usaha pengolahan makanan ringan di tempat Anda. Biasanya dia mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 2 juta rupiah per bulan dengan jumlah hari kerja per bulan 25 hari.

Nah, pada bulan Juli 2022. Karena ada suatu hal, dia harus izin dan bisa efektif masuk kerja selama 20 hari pada bulan tersebut. Maka berapa gaji yang akan diberikan kepada Bu Indarti? Maka kita bisa menggunakan rumus di atas untuk mendapatkan besaran gajinya.

=(20/25) X Rp 2.000.000 = Rp 1.6000.000

Cukup mudah bukan? Ya, perhitungan gaji berdasarkan hari masuk kerja memang lebih mudah dan lebih sederhana.

Namun ada juga usaha kecil yang menerapkan sistem gaji harian. Dalam kesepakatan awal antara pekerja dengan pelaku usaha. Misalnya, perhitungan gaji per hari Rp 90 ribu. Dengan kata lain, jika dalam satu bulan hanya masuk 20 hari, maka dia mendapatkan gaji Rp. 1.800.000 per bulannya.

Cara Menentukan Gaji Karyawan pada Usaha Kecil berdasarkan Jumlah Jam Kerja

Menentukan gaji karyawan berdasarkan pada jam kerja juga bisa menjadi alternatif. Untuk perhitungannya, menghitung gaji berdasarkan pada jam kerja memang lebih kompleks daripada berdasarkan hari kerja.

Sederhananya, upah per jam bisa didapatkan dengan dibagi 173. Untuk lebih jelasnya, berikut rumus perhitungannya:

Upah per Jam = 1/173 X Gaji sebulan

Masih menggunakan contoh yang sama. Misalnya, Bu Indarti bekerja selama 6 hari dalam seminggu dengan gaji bulanan sebesar Rp 2 juta rupiah. Nah, berapa gaji prorata per jam Ibu Indarti? Berikut perhitungannya.

Upah Prorata Bu Indarti per Jam = 1/173 X Rp. 2.000.000 = Rp 11.560

Setelah mengetahui upah per jam, Anda bisa mencari besaran gaji prorata. Bu Indarti masuk kerja sejumlah 20 hari pada bulan Juli 2022.  Rincian jam kerja setiap minggunya adalah bekerja 8 jam setiap hari. Jadi perhitungannya adalah:

=(20 hari x 8 jam x Rp11. 560)

= Rp 1.849.600 per bulannya.

Jadi, gaji Bu Indarti untuk  bulan Juli  adalah Rp 1.849.600.  Gaji tersebut bisa dibulatkan ke atas atau ke bawah sesuai dengan kebijakan kantor.  Itulah perhitungan gaji menggunakan metode prorata berdasarkan jam kerja.

Baca juga: Gaji Karyawan tambang batubara Kaltim PT Kaltim Prima Coal 2022

 Penutup

Ada banyak pilihan cara menentukan gaji karyawan usaha kecil yang bisa Anda pilih. Dalam artikel ini penulis menyajikan 3 cara. Yaitu dengan berdasarkan omset, berdasarkan jumlah hari dan jumlah jam. Mana yang terbaik? Tentu saja, itu kembali pada kebijakan serta kemampuan usaha yang Anda jalankan. Ketiga cara tersebut memudahkan Anda dalam menghitung gaji karyawan pada usaha kecil. Mampu menghitung biaya gaji karyawan yang tepat akan meningkatkan profit dan bisnis Anda akan berkembang secara masif. Sehingga Anda bisa meningkatkan penjualan, dan membersarkan bisnis Anda jangka panjang.

Exit mobile version