Perbedaan PKWT dan PKWTT: 7 Hal Penting bagi Karyawan

Perbedaan PKWT dan PKWTT adalah dasar serta jangka waktu hubungan kerjanya. PKWT digunakan untuk pekerjaan tertentu yang memenuhi persyaratan hubungan kerja berbatas waktu atau penyelesaian pekerjaan. PKWTT merupakan hubungan kerja...

Ilustrasi pekerja pabrik dan staf administrasi membahas dokumen tentang perbedaan PKWT dan PKWTT. Hak Karyawan
Ilustrasi AI percakapan pekerja pabrik dan staf administrasi saat membahas status serta ketentuan hubungan kerja.
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Perbedaan PKWT dan PKWTT adalah dasar serta jangka waktu hubungan kerjanya. PKWT digunakan untuk pekerjaan tertentu yang memenuhi persyaratan hubungan kerja berbatas waktu atau penyelesaian pekerjaan. PKWTT merupakan hubungan kerja yang bersifat tetap, tanpa tanggal berakhir yang ditentukan sejak awal.

Bagi calon pekerja maupun karyawan pabrik, perbedaan tersebut berpengaruh pada isi perjanjian, masa percobaan, dan hak ketika hubungan kerja berakhir. Namun, pekerja kontrak tetap memiliki hak ketenagakerjaan; status kontrak bukan alasan untuk mengabaikan perlindungan pekerja.

Catatan pembaruan, 31 Oktober 2026: DPR melaporkan persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Dalam penelusuran ini, nomor, naskah final yang diundangkan, tanggal berlaku, dan ketentuan peralihannya belum berhasil diverifikasi. Karena itu, rincian pasal berikut menjelaskan kerangka UU 13/2003 sebagaimana diubah melalui UU 6/2023, PP 35/2021, serta putusan MK yang disebutkan. Jangan menganggapnya sebagai konfirmasi seluruh ketentuan UU baru.

Mengenal PKWT, PKWTT, dan Karyawan Tetap

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dalam penggunaan sehari-hari, pekerjanya sering disebut karyawan kontrak. Dasarnya dapat berupa jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu.

PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yang lazim disebut hubungan kerja karyawan tetap. Pengertian keduanya tercantum dalam Pasal 1 PP 35/2021. jdih.kemnaker.go.id

Jadi, PKWTT dan karyawan tetap tidak perlu dipahami sebagai dua status yang terpisah. Istilah pertama menjelaskan bentuk perjanjian, sedangkan istilah kedua merupakan sebutan umum pekerjanya.

Kata “tetap” juga tidak menjamin seseorang bekerja seumur hidup. Hubungan kerja dapat berakhir karena alasan yang dibenarkan, dengan prosedur dan hak yang harus diperiksa sesuai kasus.

Tabel Perbedaan PKWT dan PKWTT

Tabel ini merangkum kerangka peraturan yang telah disebutkan pada catatan pembaruan.

Aspek PKWT PKWTT
1. Sifat pekerjaan Pekerjaan tertentu yang memenuhi syarat PKWT Hubungan kerja bersifat tetap
2. Jangka waktu Memiliki batas waktu atau dasar penyelesaian pekerjaan Tidak ditentukan tanggal akhirnya sejak awal
3. Bentuk perjanjian Wajib tertulis Dapat tertulis atau lisan dengan kewajiban surat pengangkatan; alih daya wajib tertulis
4. Masa percobaan Tidak diperbolehkan Dapat disyaratkan paling lama tiga bulan
5. Gaji Tidak ada nominal nasional khusus hanya karena status kontrak Tidak otomatis lebih tinggi hanya karena status tetap
6. Hak selama bekerja Tetap memiliki hak normatif sesuai persyaratan masing-masing Memiliki hak normatif sesuai persyaratan masing-masing
7. Hak saat berakhir Ada ketentuan uang kompensasi PKWT Hak akibat PHK bergantung pada alasan, masa kerja, dan aturan yang berlaku

Penjelasan berikut membantu membaca tabel tersebut dalam situasi kerja sehari-hari.

7 Hal Penting yang Perlu Dipahami

1. Sifat Pekerjaan Menentukan Penggunaan PKWT

Pasal 4–5 PP 35/2021 melarang PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Peraturan ini mengatur, antara lain, pekerjaan musiman, pekerjaan sementara atau sekali selesai, serta pekerjaan terkait produk atau kegiatan baru yang masih dalam percobaan.

Sebagai ilustrasi, pekerjaan tambahan untuk memenuhi pesanan musiman perlu diperiksa berdasarkan sifat kegiatan dan kebutuhan nyatanya. Menuliskan kata “kontrak” pada dokumen saja tidak menjawab apakah penggunaan PKWT sudah sesuai.

Bagi pekerja pabrik, nama jabatan juga belum cukup untuk menyimpulkan status. Dua orang dengan jabatan serupa dapat menghadapi kondisi pekerjaan berbeda. Periksa uraian tugas, keberlanjutan kegiatan, serta dasar perusahaan menggunakan kontrak berbatas waktu.

2. Jangka Waktu Kontrak Berbeda

PKWTT tidak memiliki tanggal akhir yang disepakati sejak awal. Sebaliknya, PKWT mempunyai dasar berakhir berupa waktu atau penyelesaian pekerjaan.

Dalam kerangka sebelum UU baru yang dilaporkan DPR, Pasal 8 PP 35/2021 membatasi PKWT berdasarkan jangka waktu beserta perpanjangannya sampai lima tahun. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, diucapkan 31 Oktober 2024, juga menegaskan batas paling lama lima tahun termasuk perpanjangan dalam pemaknaan Pasal 56 ayat (3).

Angka lima tahun tersebut harus dibaca dalam konteks aturan dan putusan itu. Artikel ini belum memastikan apakah naskah final UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengubah batas tersebut atau bagaimana penerapannya terhadap kontrak yang sedang berjalan.

Untuk memahami perbedaan PKWT dan PKWTT terbaru, mintalah dasar pasal yang digunakan perusahaan, bukan hanya mengandalkan ringkasan lama atau kutipan draf RUU.

3. Bentuk Dokumen dan Pencatatan Perlu Diperhatikan

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa PKWT harus dibuat tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin. Sementara itu, Pasal 63 UU 13/2003 mewajibkan surat pengangkatan apabila PKWTT dibuat secara lisan.

Ada ketentuan khusus untuk pekerja perusahaan alih daya: Pasal 18 PP 35/2021 mensyaratkan perjanjian PKWT maupun PKWTT mereka dibuat tertulis.

Pasal 14 PP 35/2021 juga mengatur kewajiban pengusaha mencatatkan PKWT secara daring paling lama tiga hari kerja sejak penandatanganan. Jika fasilitas daring belum tersedia, pencatatan tertulis dilakukan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lama tujuh hari kerja.

Secara praktis, simpan salinan perjanjian, perubahan kontrak, surat pengangkatan, dan bukti tanggal mulai bekerja. Dokumen tersebut memudahkan pemeriksaan apabila kemudian ada perbedaan keterangan tentang status atau masa kerja.

4. Aturan Masa Percobaan Tidak Sama

Pasal 12 PP 35/2021 menyatakan bahwa PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Jika disyaratkan, klausul masa percobaannya batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Jangan langsung menyimpulkan bahwa adanya klausul probation selalu otomatis mengubah seluruh hubungan kerja menjadi PKWTT. Ketentuan tersebut secara khusus menjelaskan akibat terhadap masa percobaannya; persoalan status perlu diperiksa berdasarkan dasar pelanggaran yang relevan.

Untuk PKWTT, Pasal 60 UU 13/2003 memperbolehkan masa percobaan paling lama tiga bulan dan melarang pembayaran upah di bawah upah minimum yang berlaku selama periode itu.

Apabila kontrak mencantumkan probation, tanyakan durasi, status hubungan kerja sejak hari pertama, dan dasar tertulisnya sebelum menyetujui dokumen.

5. Perbedaan Gaji PKWT dan PKWTT Tidak Otomatis

Tidak tepat menganggap pekerja tetap pasti menerima gaji lebih besar daripada pekerja kontrak. Perbandingan perlu mempertimbangkan jabatan, masa kerja, kompetensi, jam kerja, dan komponen pembayaran.

PP 49/2025, yang mengubah aturan pengupahan, mengatur penyusunan struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Saat membandingkan penawaran kerja, bedakan:

  • Gaji pokok: komponen dasar pengupahan.
  • Tunjangan: periksa apakah tetap atau bergantung pada kehadiran maupun kondisi tertentu.
  • Upah lembur: pembayaran yang perlu diperiksa terpisah dari gaji pokok.
  • Potongan: mintalah penjelasan jenis dan dasar pemotongannya.
  • Take home pay: jumlah yang diterima setelah komponen pembayaran dan potongan diperhitungkan.

Contohnya, pendapatan bulanan seseorang bisa terlihat lebih besar karena lemburnya lebih banyak. Hal itu belum membuktikan bahwa gaji pokok atau manfaat pekerjaannya lebih baik.

Bandingkan rincian tertulis untuk periode dan beban kerja yang setara. Untuk upah minimum, periksa ketentuan daerah, sektor, tahun, dan penerapannya yang relevan.

6. Pekerja Kontrak Tetap Memiliki Hak THR dan Jaminan Sosial

Perbedaan karyawan PKWT dan PKWTT tidak berarti hanya pekerja tetap yang berhak atas perlindungan ketenagakerjaan.

Permenaker 6/2016 Pasal 2–3 mengatur THR bagi pekerja PKWT maupun PKWTT dengan masa kerja sedikitnya satu bulan terus-menerus. Masa kerja satu sampai kurang dari 12 bulan dihitung proporsional; 12 bulan atau lebih pada dasarnya memperoleh satu bulan upah.

Perhatikan pula Pasal 7: ketentuan perlindungan THR untuk PKWTT yang mengalami PHK dalam rentang 30 hari sebelum hari raya tidak berlaku bagi PKWT yang berakhir sebelum hari raya.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja PKWT juga berhak atas jaminan sosial. Periksa status kepesertaan dan program yang diikuti melalui kanal resmi.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara berbeda. Jika ada masalah kepesertaan, pastikan pertanyaan ditujukan kepada lembaga yang sesuai.

7. Hak Ketika Hubungan Kerja Berakhir Berbeda

Dalam kerangka PP 35/2021, PKWT memiliki ketentuan uang kompensasi. Untuk perhitungan umum, masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan satu bulan upah yang menjadi dasar perhitungan. Penjelasan BPHN tentang kompensasi PKWT juga menekankan perlunya memeriksa masa kerja dan komponen upah.

Simulasi: seorang pekerja menyelesaikan PKWT enam bulan. Diasumsikan dasar upah kompensasinya Rp4.000.000, seluruh masa kerja memenuhi syarat, dan digunakan rumus umum:

6 ÷ 12 × Rp4.000.000 = Rp2.000.000.

Angka itu hanya ilustrasi matematika, bukan informasi gaji perusahaan atau janji pembayaran. PP 35/2021 mempunyai pengaturan khusus, termasuk bagi usaha mikro dan kecil.

Untuk PKWTT yang mengalami PHK, pemeriksaan dapat mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Komponen maupun besarannya perlu disesuaikan dengan alasan berakhirnya hubungan kerja dan aturan yang relevan.

Kompensasi PKWT berbeda dari ganti rugi pengakhiran kontrak lebih awal. Pasal 62 UU 13/2003 mengatur ganti rugi dalam kondisi tertentu, sedangkan Pasal 17 PP 35/2021 mengatur kompensasi berdasarkan masa PKWT yang sudah dijalani. Karena itu, resign sebelum kontrak selesai perlu diperiksa tersendiri.

Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam UU Cipta Kerja

Pembahasan mengenai UU Cipta Kerja harus memperhatikan perubahan pasal dan putusan pengadilan. UU 6/2023 merupakan salah satu rujukan perubahan ketentuan ketenagakerjaan, sedangkan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memberikan pemaknaan terhadap sejumlah normanya.

Pada Oktober 2026, ada pula perkembangan legislasi yang dijelaskan dalam catatan pembaruan di awal artikel. Karena naskah finalnya belum berhasil diverifikasi, artikel ini tidak menggunakan angka atau ketentuan dari draf RUU sebagai aturan yang pasti berlaku.

Saat menerima penjelasan HR, mintalah nomor aturan, pasal, tanggal berlaku, dan penjelasan penerapannya terhadap kontrak Anda. Cara ini lebih membantu daripada sekadar bertanya apakah perusahaan sudah memakai “aturan terbaru”.

Apa Bedanya dengan Outsourcing?

PKWT dan PKWTT menjelaskan bentuk hubungan kerja. Outsourcing atau alih daya menjelaskan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Keduanya berada pada pembahasan yang berbeda.

Menurut Pasal 18 PP 35/2021, hubungan kerja pekerja dengan perusahaan alih daya dapat didasarkan pada PKWT atau PKWTT. Dengan demikian, pekerja outsourcing tidak selalu berstatus kontrak.

Sebagai ilustrasi, seseorang ditempatkan di pabrik melalui perusahaan penyedia jasa kebersihan. Periksa perusahaan yang menjadi pemberi kerjanya dan bentuk perjanjian yang ditandatangani, bukan hanya lokasi tempat ia bekerja.

Selain itu, Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya mengatur jenis dan bidang pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan serta penyesuaian perjanjian yang telah ada. Karena itu, legalitas alih daya tidak cukup dinilai dari sebutan “vendor”.

Checklist Sebelum Menandatangani Kontrak

Gunakan daftar berikut untuk memeriksa penawaran kerja:

  1. Cocokkan nama perusahaan dalam perjanjian dengan pihak yang merekrut dan membayar upah.
  2. Pastikan status PKWT atau PKWTT dijelaskan.
  3. Untuk PKWT, periksa alasan penggunaan, tanggal berlaku, dan dasar penyelesaian pekerjaan.
  4. Baca klausul masa percobaan dan pengakhiran hubungan kerja.
  5. Periksa gaji pokok, tunjangan, lembur, potongan, serta jadwal pembayaran.
  6. Tanyakan THR, cuti, waktu istirahat, dan kepesertaan jaminan sosial.
  7. Mintalah salinan dokumen serta penjelasan tertulis untuk bagian yang belum jelas.

Jika muncul perbedaan pendapat, buat kronologi singkat dan kumpulkan dokumen pendukung. Sampaikan permintaan klarifikasi kepada perusahaan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, gunakan kanal resmi dinas ketenagakerjaan yang berwenang, serikat pekerja, atau bantuan hukum sesuai kebutuhan.

FAQ

Apakah PKWTT Sama dengan Karyawan Tetap?

Ya, PKWTT lazim disebut hubungan kerja karyawan tetap. Istilah tersebut tidak berarti hubungan kerja tidak dapat berakhir; alasan, prosedur, dan haknya tetap perlu diperiksa.

Apakah Kontrak Habis Pasti Diangkat Menjadi Karyawan Tetap?

Tidak ada jaminan pengangkatan hanya karena kontrak habis. Bedakan keputusan pengangkatan perusahaan dengan persoalan perubahan status akibat pelanggaran persyaratan PKWT. Penilaiannya membutuhkan dokumen dan keadaan pekerjaan.

Apakah Pekerja PKWT yang Resign Tetap Mendapat Kompensasi?

Pasal 17 PP 35/2021 mengatur kompensasi berdasarkan masa kerja yang sudah dijalani ketika hubungan kerja berakhir lebih awal. Namun, kemungkinan kewajiban ganti rugi kontrak merupakan persoalan terpisah yang perlu diperiksa.

Lebih Baik Memilih PKWT atau PKWTT?

Sesuaikan pilihan dengan kebutuhan kepastian kerja, isi perjanjian, penghasilan, perlindungan, dan kesempatan berkembang. Jangan menilai penawaran hanya dari label status tanpa membaca kewajiban serta rincian haknya.

Kesimpulan

Memahami perbedaan PKWT dan PKWTT membantu pekerja membaca kontrak dengan lebih teliti. Periksa sifat pekerjaan, jangka waktu, dokumen, probation, pengupahan, hak selama bekerja, serta hak saat hubungan kerja berakhir.

Langkah berikutnya adalah mencocokkan penjelasan tersebut dengan dokumen Anda dan aturan yang berlaku pada waktunya, terutama dengan adanya perkembangan legislasi Oktober 2026.

karyawanpabrik.com merupakan blog informasi independen bagi calon pekerja dan karyawan pabrik di Indonesia. Artikel ini merupakan edukasi umum; penerapan pada perselisihan tertentu membutuhkan pemeriksaan dokumen dan kondisi hubungan kerja.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.